Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu hasil autopsi kedua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menyimpulkan soal dugaan penyiksaan terhadap almarhum sebelum tewas.
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J sebelumnya dilakukan pada 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
"Nanti kesimpulannya apa, seperti yang disampaikan Pak Anam (Komisioner Komnas HAM Choirul Anam) secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan di situ," ucap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Beka mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, sejauh ini belum ditemukan indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J. Karena itu, Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan.
"Kan isunya penganiayaan itu dari Magelang, kan begitu, nah konteksnya di sana. Jadi dilihat dari CCTV itu belum ada indikasi penganiayaan," ucapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan indikasi adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo makin kuat.
Pada Senin sore tadi, Komnas HAM bersama Dokkes, Tim Labfor, dan Inafis Polri melakukan pemeriksaan di TKP.
"Yang paling penting kami dapatkan semakin menguatnya indikasi obstruction of justice. Semakin terang benderang," kata Anam.
(dis/yla/tsa)