Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menemukan indikasi adanya penganiayaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini berdasarkan pemeriksaan CCTV yang dilakukan Komnas HAM.
"Dilihat dari CCTV dan kerangka waktu yang ada belum ada indikasi itu [penganiayaan]," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (15/8).
Namun, kata Beka, Komnas HAM belum pada tahap kesimpulan final. Ia menyatakan Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J yang sebelumnya dilakukan pada 27 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara resmi kita akan menunggu hasil autopsi kedua," ujar dia.
Diketahui, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak dan barang bukti. Pada tahap awal, Komnas HAM telah memintai keterangan dari keluarga Brigadir J.
Setelah itu, Komnas HAM memeriksa hasil forensik, uji balistik, serta Irjen Ferdy Sambo dan semua ajudannya. Hari ini, Komnas HAM juga memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Adapun dalam kasus ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Bharada E, ada Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(yla/tsa)