Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online, 8 Orang Ditangkap di Pluit
Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait perjudian online. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti puluhan ponsel, dan beberapa buku rekening.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8).
Para tersangka masing-masing berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka semua ditangkap di Apartemen CBD Pluit.
Lima website judi online yang dikelola antara lain adalah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet. Para tersangka berperan sebagai costumer service dan marketing.
Dalam penangkapan, total 29 ponsel, satu laptop, 10 buku rekening hingga 29 CPU diamankan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda Sumbar Bongkar 124 Kasus Judi
Polda Sumbar mengusut 124 kasus perjudian yang melibatkan setidaknya 230 tersangka sejak 1 Agustus 2022. Adapun jenis perjudiannya yaitu jenis judi daring atau online dan jenis judi traditional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan hal tersebut dilakukan atas keresahan masyarakat Sumbar. Selain itu, Ia mengatakan judi juga bertentangan dengan kebudayaan Minangkabau yaitu adat basandi syara, syara basandi kitabullah.
"Kita sudah bisa membaca dinamikanya terlebih dahulu, dan sudah memulai terlebih dahulu," jelasnya kepada media di saat konferensi pers di Padang, Senin (15/8).
"Oleh karena itu, Polda Sumbar bertindak tegas terkait permasalahan ini," katanya.
Sulistyawan mengatakan dari ratusan tersangka tersebut tidak ada diantaranya yang bandar judi maupun orang yang berpengaruh pada judi tersebut yang ditangkap, oleh karena itu kasus perjudian tersebut akan terus dilakukan.
"Jika seandainya polisi menjadi bagian dari bandar judi tersebut, sanksi yang akan mereka peroleh berupa teguran hingga pencopotan jabatan," jelasnya.
Pasal yang mengatur tentang perjudian yaitu pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Pasal 45 UU 19 Junto 2016 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda sebanyak Rp15 juta, dan atau denda maksimal hingga Rp1 miliar.