Surya Darmadi Kurang Fit dan Jet Lag, Batal Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa (16/8) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka kasus korupsi yang sempat buron itu urung diperiksa lantaran sedang sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari China, pada Senin (15/8) kemarin.
"Hari ini tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Ketut mengatakan pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) akan kembali dijadwalkan pada Kamis (18/8) besok pukul 10.00 WIB.
"(Diperiksa lagi) hari Kamis jam 10 pagi," tuturnya.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan setibanya di Indonesia selama kurang lebih sekitar tiga jam oleh tim penyidik dari Kejagung.
Ketut mengatakan Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.
"Ya benar, yang bersangkutan [Surya] kan ditahan. [Ditahan dj] Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut kepada wartawan.
Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022. Penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan usai ia menyerahkan diri setelah sempat menjadi buron dan berada di luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.