Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih dan Teriak 'Merdeka'
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah Bahar bin Smith, mencium dan membentangkan bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim PN Kelas IA Bandung, Jawa Barat, setelah pembacaan vonis atas dirinya.
Dalam sidang itu, Bahar divonis 6 bulan dan 15 hari penjara.
"Merdeka," seru Bahar usai majelis hakim membacakan surat vonis terhadap terdakwa, Selasa (16/8).
Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna hijau itu mencium bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik. Setelah itu Bahar kembali ke kursi terdakwa.
Lihat Juga : |
Saat diminta majelis hakim atas vonis yang diberikan kepadanya, Bahar menyatakan menerima.
"Dengan adanya putusan ini Insya Allah akan menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat bahwasannya masih ada keadilan di Indonesia," kata dia.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, pendiri pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap Dodong.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.
Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.
Lihat Juga : |