Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kronologi permintaan dari kepolisian untuk mengabulkan permohonan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan peristiwa itu terjadi saat pihaknya menghadiri undangan pertemuan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Juli lalu.
Pertemuan itu dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Jerry merupakan salah satu aparat yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo dan kini ditempatkan khusus di Mako Brimob.
"Kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi Ibu PC," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8).
Kendati demikian, LPSK menolak untuk mengabulkan keinginan tersebut. Hal itu lantaran LPSK melihat ada kejanggalan sejak kasus pembunuhan Brigadir J muncul ke publik.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," ujar Edwin.
Selain itu, Edwin mengatakan ada syarat dalam Undang-undang yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi.
"Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," katanya.
Lebih lanjut, Edwin mengaku tak mengetahui ihwal motif pihak kepolisian melakukan tindakan tersebut. Namun, alasan yang disampaikan kepada pihaknya yakni karena Putri Candrawati merupakan korban kekerasan seksual, dimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) korban harus segera dilindungi, dan LPSK menjadi lembaga pelaksana perlindungannya.
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ungkapnya.
LPSK belakangan memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Namun, Polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri.
"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi soal pengakuan dari LPSK. Dia pun mempersilakan hal tersebut ditanyakan langsung ke Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu, kalau saya tanggapannya seperti itu, silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk timsus yang dibentuk oleh bapak Kapolri, jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," tutur dia.
Zulpan juga tak mau membenarkan ataupun membantah soal pertemuan yang digelar di Polda Metro dan dipimpin oleh Jerry selaku Wadirkrimum.
"Saya enggak tahu itu, tanya ke Mabes saja," ujarnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pun tak menjawab pertanyaan melalui pesan singkat yang dilayangkan CNNIndonesia.com terkait hal tersebut.
(lna/gil)