Hal Meringankan Vonis Bahar Smith: Sopan dan Berterus Terang

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 14:45 WIB
Menurut majelis hakim, Bahar bin Smith selaku terdakwa penyebaran kabar bohong bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung, CNN Indonesia --

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Iman Rusdani, mengatakan ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap penceramah Bahar bin Smith.

Bahar selaku terdakwa penyebaran kabar bohong dianggap bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan di pengadilan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, sehingga melancarkan proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga," kata Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung, Selasa (16/8).

Sementara itu, ada juga hal-hal yang memberatkan vonis Bahar. Dodong menuturkan terdakwa pernah dipidana hukum dalam kasus yang lain. Diketahui, Bahar Smith pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.

"Hal yang memberatkan, Habib Bahar pernah dihukum," ucap dia.

Diberitakan, Bahar divonis enam bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Bandung. Bahar dinilai hakim terbukti menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran dalam sebuah ceramah.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman lima tahun penjara. JPU mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

(hyg/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK