LPSK Tak Tutup Ruang Istri Sambo Ajukan Lagi Perlindungan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 15:30 WIB
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa kembali mengajukan permohonan perlindungan.

"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8).

Namun, LPSK perlu melakukan pemeriksaan kembali lantaran permohonan terkait dugaan pelecehan seksual yang diajukan sebelumnya sudah gugur.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi, jadi siapapun yang pernah ditolak permohonannya oleh LPSK itu LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi," ujarnya.

"Jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK ya. Bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," sambungnya.

Sebagai informasi, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

LPSK juga telah bertemu dengan Putri untuk menjalani asesmen beberapa waktu lalu. Namun, kondisi Putri belum bisa dimintai keterangan untuk asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai Putri Candrawathi tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan. Ia menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan sebelumnya hanya untuk sekadar membuat dirinya seakan benar menjadi korban pelecehan seksual.

Sementara itu, polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri.

"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK