126 Narapidana di Lombok dapat Remisi HUT RI-77

CNN Indonesia
Rabu, 17 Agu 2022 09:25 WIB
Sekitar 126 narapidana Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi umum HUT Ke-77. ( Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekitar 126 narapidana Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Napi yang diberikan remisi hari ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan 126 orang dari total 276 warga binaan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih di Praya, dikutip dari Antara.

Dari jumlah narapidana ini, besar pengurangan masa tahanan ini berbeda-beda. Ada 32 orang yang mendapat remisi satu bulan, dua bulan 22 orang, tiga bulan sebanyak 15 orang, empat bulan 7 orang, lima bulan 5 orang dan enam bulan 2 orang.

Selain itu ada 8 orang narapidana khusus yang mendapatkan remisi satu bulan. Remisi dua bulan 10 orang, tiga bulan 13 orang, empat bulan 9 orang, lima bulan 3 orang. Napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan narkoba.

"Napi yang mendapatkan remisi bebas tidak ada," katanya.

"Mereka berkelakuan baik," katanya.

Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Napi kasus korupsi tidak ada yang dapat, karena mereka belum membayar denda," katanya.

(chs)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK