Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan seharusnya ada tiga kelompok polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tiga kelompok tersebut yakni; tersangka yang kena pasal pembunuhan berencana, kelompok yang menghalang-halangi penyidikan, dan kelompok polisi yang melakukan pelanggaran etik.
"Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi, lalu yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, mengantar surat itu," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud dari ketiga kelompok tersebut tak semua harus dijerat pidana. Menurutnya, hanya pelaku pembunuhan berencana dan anggota yang menghalang-halangi penyidikan yang harus disanksi pidana.
"Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J harus ada tersangka baru. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari omongannya tersebut.
"Harus bertambah," ujarnya singkat.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
(dmi/dal)