PPATK Usut Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J Usai Ditembak

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 13:58 WIB
PPATK sedang memproses transaksi keuangan dari rekening Brigadir J setelah peristiwa penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang memproses transaksi keuangan dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah peristiwa penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Kami sedang berproses sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang kuat maka PPATK akan melakukan penelusuran lebih lanjut ihwal aliran dana tersebut.

"Sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan," jelasnya.

Ia mengatakan PPATK nantinya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan laporan dan temuan yang ada.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset, termasuk rekening milik Brigadir J sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo.

Rekening milik Brigadir J juga disebut masih melakukan transaksi keuangan pascapenembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir JInfografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER