Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/8).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Surya Darmadi nampak keluar dari Gedung Bundar pada pukul 13.55 WIB. Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Surya keluar dengan mengenakan kursi roda.
Surya terlihat lemas dan langsung dibawa menggunakan ambulans yang telah disiagakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dihentikan sementara karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Ketut menjelaskan, saat ini Surya sedang dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang terletak di Cipayung, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan sudah jalan sebentar tiba-tiba kondisi tersangka drop, mengeluh dadanya sakit," jelasnya ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter Kejaksaan.
"Tunggu hasil pemeriksaan dulu, masih kita lakukan pengecekan medis," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa (16/8) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka kasus korupsi yang sempat buron itu urung diperiksa lantaran sedang sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari China, pada Senin (15/8) kemarin.
"Hari ini tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Surya Darmadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Lihat Juga : |