Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Pencabulan, Bechi Bungkam Usai Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 15:55 WIB
Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi bungkam usai menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bechi, terdakwa kasus pencabulan. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi bungkam usai menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang berjalan selama tiga jam itu mendengarkan keterangan seorang saksi kejadian pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai Jombang tersebut.

"Jangan saya, enggeh," kata Bechi, usai sidang, Kamis (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menyerahkan ke kuasa hukumnya, termasuk soal tantangan sumpah mubahalah kepada saksi pelapor yang ia utarakan sebelumnya.

"Ditanyakan ke kuasa hukum saya enggeh," ucapnya singkat.

Bechi kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, keterangan satu orang saksi hari ini telah memperkuat dakwaan pihaknya.

"Jalannya sidang tadi melakukan pemeriksaan saksi. Intinya keterangan saksi memperkuat dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban," kata Sofyan.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER