Eks Walkot Cimahi Suap Robin Rp500 Juta agar Tak Jadi Target KPK

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 16:51 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan uang Rp500 juta demi mengamankan kasus di wilayahnya.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar namun AMP [Ajay Muhammad Priatna] menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/8).

Kasus ini berawal saat Ajay selaku Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

Karyoto mengatakan Ajay selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang disinyalir mempunyai pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin.

"Rekomendasi yang disampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni," tutur Karyoto.

Sekitar Oktober 2020, Ajay melakukan pertemuan dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung.

Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut. Ajay meminta agar tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Karyoto berujar Robin mengajak Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara agar Ajay semakin yakin. Ajay pun mau memberikan sejumlah uang. Dari Rp1,5 miliar yang diminta Robin, Ajay hanya menyanggupi Rp500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ucap Karyoto.

Tim penyidik KPK langsung menahan Ajay selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK