Menko politik, hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah berbaikan dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang menyindir Mahfud sebagai Menteri Komentator.
Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Bambang Pacul saat Sidang Tahunan MPR dan saling bertegur sapa.
"Sudah selesai, saya sudah ketemu Bambang Pacul [saat] sidang di DPR, ketawa-ketawa dia. [Saya bilang] 'Mas apa kabar? Bagaimana daerah Jateng, aman?' [dijawab Bambang] 'Aman bang'," ujar Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutipnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyatakan selama ini ia hanya mengkritisi sikap diam DPR terkait keterlibatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J atau Yoshua.
Padahal, Mahfud menilai DPR kerap berkomentar pada banyak kasus lainnya. Ia menyinggung kasus Brotoseno yang kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari hukuman penjara akibat kasus korupsi.
"Itu dulu ketika orang ribut, DPR juga ribut kan si Bambang Pacul, 'diperlukan apa tuh orang kok koruptor dianggap pahlawan? Kok masih diperlukan oleh negara?' Nah itu dia turut campur dan Kapolri menanggapi dengan baik dan dipecat," papar Mahfud.
"Lah kok ini dibilang enggak boleh ikut campur? Kan sama, urusan bully, pencabulan di perguruan tinggi, di pesantren di mana, kan DPR ikut terus, masa yang ini enggak ikut?" tanya Mahfud retoris.
Bambang Pacul diketahui sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai menyindir Mahfud sebagai tukang komentar yang tidak memahami posisinya.
"Jadi kalau Menko Polhukam omong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (10/8).
Dia juga mempertanyakan tugas Menko Polhukam mengumumkan nama tersangka yang belum diumumkan oleh Polri. Ia mengingatkan tugas utama seorang Menko Polhukam ialah sebagai koordinator, bukan komentator.
"Tersangka belum diumumkan, dia sudah umumkan dulu, apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menko Polhukam? Koordinator lho, bukan komentator. Menteri koordinator, bukan menteri komentator," ujarnya.
(cfd/gil)