Kemendikbud Kembali Gunakan Istilah EYD Setelah Pakai PUEBI

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 13:07 WIB
EYD sebagai istilah pedoman kembali digunakan menggantikan istilah yang digunakan sebelumnya yakni, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Badan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima pada Kamis (18/8). Ilustrasi (iStock/airdone)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima pada Kamis (18/8).

Perubahan pertama yang terlihat dalam EYD edisi kelima, yakni kembalinya penggunaan EYD sebagai istilah pedoman. Sejak edisi ke IV atau 2015 lalu, istilah pedoman yang digunakan adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Aturan itu diteken Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa E Aminudin Aziz pada 16 Agustus 2022.

"Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi diktum keempat.

Terdapat sejumlah perubahan dan penambahan yang dilakukan. Misalnya, penambahan hadir pada Monoftong atau gabungan vokal EU, yang sebelumnya tidak ada dalam ejaan bahasa edisi sebelumnya. Ada pula aturan penambahan tanda baca titik pada tabel dan bagan yang terdapat dalam BAB III.

Dalam edisi kelima ini, Badan Bahasa juga menambahkan sub bab penulisan unsur serapan khusus yang sebelumnya tidak ada.

Sementara terkait perubahan, terlihat badan bahasa tidak lagi menggunakan kata 'pemakaian' seperti yang dilakukan pada edisi sebelumnya. Dalam edisi kelima ini, kata 'pemakaian' seluruhnya diubah menjadi 'penggunaan'.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER