Keppres HAM Berat Non-Yudisial: Jalan Pintas, Bernuansa Politis
CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 14:42 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Presiden Jokowi menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil ihwal peneribitan Keppres penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (Biro Setpres/Muchlis)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah aktivis menilai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu lewat Keppres menyimpang dari ketentuan UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Langkah itu juga dinilai melanggengkan impunitas hingga sarat nuansa politis.
Presiden Jokowisebelumnya mengaku telah meneken kepres soal pembentukan tim tersebut. Selain itu, Jokowi juga menyatakan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) dalam proses pembahasan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial dilakukan lantaran ada problem teknis yuridis. Kejagung, kata dia, selalu meminta Komnas HAM untuk memperbaiki berkas, sementara Komnas HAM, selalu merasa sudah cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal Kejagung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas (Kasus Timor Timur). Oleh sebab itu, sudah lah yang itu, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan DPR sampai menemukan formasi, kita buka jalur non-yudisial ini sebagai pengganti UU KKR," kata Mahfud.
"Kalau KKR nunggu Undang-undang lagi, enggak jadi jadi," imbuhnya.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan tidak dikenal istilah non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM di regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat, yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kita punya UU 39 tahun 1999, lalu kita punya UU 26 tahun 2000, itu tidak mengenal istilah itu. Jadi secara konstitusional dan secara UU itu sudah melanggar," kata Julius saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Ia mengatakan secara teori, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu masuk dalam satu konteks, yakni keadilan transisional dengan empat aspek yang tidak bisa dipisahkan, sehingga harus paralel dan simultan.
Empat aspek itu yakni pengungkapan kebenaran, koreksi institusional, proses peradilan, dan reparasi korban.
"Setelah empat terpenuhi, di ujungnya adalah rekonsiliasi. Nah teori ini tidak terpenuhi dalam Keppres non-yudisial. Tidak ada pengungkapan kebenaran, tidak ada reformasi institusional, tidak ada ajudikasi, tidak ada reparasi korban, tapi dia bilang penyelesaian. Bagaimana bisa selesai tanpa start?"cetus Julius.
Alih-alih berniat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sebagai tanggung jawab negara, Julius berpendapat keppres itu sarat nuansa politis. Ia menduga keppres itu akan dijadikan Jokowi sebagai daya tawar politik kepada penerus selanjutnya.
Saat ini, kata dia, salah satu kandidat terkuat penerus Jokowi adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Prabowo diduga terlibat dalam penghilangan paksa aktifis pro demokrasi saat menjabat Danjen Kopassus.
"Dia ingin menutupi masa lalu yang kemudian ini menjadi bargaining politik," kata Julius.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin mengatakan penggunaan mekanisme non-yudisial justru melanggengkan impunitas karena tidak adanya pengungkapan kebenaran melalui penegakan hukum yang adil.
Penyelesaian model ini, kata dia, menunjukkan pemerintah seolah-olah telah mengambil langkah, namun sesungguhnya melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana.
"Terbukti, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. UU ini mengedepankan penyelesaian non-yudisial. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan secara keseluruhan UU KKR berdasarkan putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006," kata Zainal.
Berkaca dari putusan MK itu, ia menyebut seharusnya pemerintah tidak lagi memaksakan ambisi untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial yang dibuat secara tertutup.
"Sedangkan pembahasan RUU KKR semestinya mempertimbangkan putusan MK serta melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, khususnya para korban dan keluarga korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan," kata Zainal.
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keppres tersebut secara tegas memperlihatkan bahwa pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"(Langkah ini) dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat. Padahal ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial," katanya.
Ia mengatakan gagasan mengenai tim yang dibuat seolah menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap korban, bukanlah ide pertama Jokowi dan jajaran.
Tercatat setidaknya ada inisiatif seperti Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran di 2015, Dewan Kerukunan Nasional di 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di 2018.
"Wacana seperti Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) juga menguap layaknya konsep-konsep sebelumnya karena memang dibuat dengan intensi memutihkan kesalahan para pelaku bukan untuk memulihkan para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.
Sejumlah aktivis menilai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu lewat Keppres menyimpang dari ketentuan UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Langkah itu juga dinilai melanggengkan impunitas hingga sarat nuansa politis.
Presiden Jokowisebelumnya mengaku telah meneken kepres soal pembentukan tim tersebut. Selain itu, Jokowi juga menyatakan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) dalam proses pembahasan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial dilakukan lantaran ada problem teknis yuridis. Kejagung, kata dia, selalu meminta Komnas HAM untuk memperbaiki berkas, sementara Komnas HAM, selalu merasa sudah cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal Kejagung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas (Kasus Timor Timur). Oleh sebab itu, sudah lah yang itu, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan DPR sampai menemukan formasi, kita buka jalur non-yudisial ini sebagai pengganti UU KKR," kata Mahfud.
"Kalau KKR nunggu Undang-undang lagi, enggak jadi jadi," imbuhnya.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan tidak dikenal istilah non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM di regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat, yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kita punya UU 39 tahun 1999, lalu kita punya UU 26 tahun 2000, itu tidak mengenal istilah itu. Jadi secara konstitusional dan secara UU itu sudah melanggar," kata Julius saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Ia mengatakan secara teori, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu masuk dalam satu konteks, yakni keadilan transisional dengan empat aspek yang tidak bisa dipisahkan, sehingga harus paralel dan simultan.
Empat aspek itu yakni pengungkapan kebenaran, koreksi institusional, proses peradilan, dan reparasi korban.
"Setelah empat terpenuhi, di ujungnya adalah rekonsiliasi. Nah teori ini tidak terpenuhi dalam Keppres non-yudisial. Tidak ada pengungkapan kebenaran, tidak ada reformasi institusional, tidak ada ajudikasi, tidak ada reparasi korban, tapi dia bilang penyelesaian. Bagaimana bisa selesai tanpa start?"cetus Julius.
Alih-alih berniat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sebagai tanggung jawab negara, Julius berpendapat keppres itu sarat nuansa politis. Ia menduga keppres itu akan dijadikan Jokowi sebagai daya tawar politik kepada penerus selanjutnya.
Saat ini, kata dia, salah satu kandidat terkuat penerus Jokowi adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Prabowo diduga terlibat dalam penghilangan paksa aktifis pro demokrasi saat menjabat Danjen Kopassus.
"Dia ingin menutupi masa lalu yang kemudian ini menjadi bargaining politik," kata Julius.
Impunitas hingga Jalan Pintas
Keppres penyelesaian HAM berat masa lalu lewat non-yudisial dianggap sebagai kepentingan politis Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto (kiri) yang akan menjadi capres (Dok. Istimewa)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin mengatakan penggunaan mekanisme non-yudisial justru melanggengkan impunitas karena tidak adanya pengungkapan kebenaran melalui penegakan hukum yang adil.
Penyelesaian model ini, kata dia, menunjukkan pemerintah seolah-olah telah mengambil langkah, namun sesungguhnya melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana.
"Terbukti, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. UU ini mengedepankan penyelesaian non-yudisial. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan secara keseluruhan UU KKR berdasarkan putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006," kata Zainal.
Berkaca dari putusan MK itu, ia menyebut seharusnya pemerintah tidak lagi memaksakan ambisi untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial yang dibuat secara tertutup.
"Sedangkan pembahasan RUU KKR semestinya mempertimbangkan putusan MK serta melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, khususnya para korban dan keluarga korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan," kata Zainal.
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keppres tersebut secara tegas memperlihatkan bahwa pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"(Langkah ini) dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat. Padahal ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial," katanya.
Ia mengatakan gagasan mengenai tim yang dibuat seolah menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap korban, bukanlah ide pertama Jokowi dan jajaran.
Tercatat setidaknya ada inisiatif seperti Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran di 2015, Dewan Kerukunan Nasional di 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di 2018.
"Wacana seperti Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) juga menguap layaknya konsep-konsep sebelumnya karena memang dibuat dengan intensi memutihkan kesalahan para pelaku bukan untuk memulihkan para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.