VIDEO: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (19/8). Putri diduga terlibat dalam pembunuhan ajudan sang suami.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto 56 KUHP.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricka Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Dari jumlah itu, 35 personel dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.