Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Arman menegaskan kliennya yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo itu berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujar Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan tim khusus, Andi menyatakan Putri telah ditetapkan tersangka semalam. Putri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun Mabes Polri sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf. Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator dan berada di bawah perlindungan LPSK.
Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
(ain/ain)