Komnas HAM Tak Waswas Sulit Periksa Istri Sambo, Bisa Pakai Cara Lain

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 15:40 WIB
Menyikapi upaya memeriksa istri Ferdy Sambo yang ditunda beberapa kali, Ketua Komnas HAM menyatakan pihaknya masih bisa menelusuri fakta dengan cara lain.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik menyebut pemeriksaan istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang telah ditunda berkali-kali tidak akan menghambat proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Taufan mengaku pihaknya mempunyai cara lain untuk mendapatkan keterangan dari istri jenderal bintang dua itu.

"Tidak [menghambat], bisa ditelusuri dengan cara lain," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Taufan enggan membeberkan detail cara yang dimaksudnya. Dia memastikan pihaknya bisa mengatasi itu.

"Ada lah cara lain," ujar dia.

Sebagai informasi, PC sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Putri pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Meskipun telah menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut, Putri tak serta merta langsung ditahan polisi. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada hari ini.

"Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," imbuhnya.

Sementara itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersikukuh untuk tetap melakukan pemeriksaan terhadap PC. Alasannya, PC merupakan saksi dan keterangannya penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi apakah Komnas Perempuan dan Komnas HAM bakal tetep memeriksa ibu PC? jawabannya iya. karena dalam peristiwa ini ibu PC menjadi saksi," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (19/8).

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER