Polri mengklasifikasikan peran anggota polisi yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke dalam lima klaster.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan peran belasan anggota Polri itu terungkap usai penyidik memeriksa 16 orang saksi.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, klaster warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yakni SN, M, dan AZ. Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV terdiri dari empat orang yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.
Ketiga, klaster pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan dengan tiga orang yang sedang diperiksa, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Keempat, klaster pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.
"Klaster kelima adalah ada empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," ujar Asep.
Penyidik telah menyita empat barang bukti elektronik yang terdiri dari hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang berada di kompleks Aspol Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.
Adapun hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
(lna/tsa)