Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak heran dengan penetapan tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Juru Bicara LPSKRully Novian mengatakan hasil analisis pihaknya menunjukkan bahwa Putri sejak awal pemeriksaan berpotensi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak (kaget)...Bukan prediksi, ya. Sesuai fakta, sesuai informasi dan analisis LPSK," ujar Rully saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Rully mengatakan hasil analisis itu yang menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
"Salah satu bahan pertimbangan kita juga itu, tapi bukan mendahului ya. Artinya, potensi jadi tersangka itu memang ada sejak awal," lanjut Rully.
LPSK juga masih membuka peluang bagi Putri untuk mengajukan perlindungan usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga dilakukan sebelumnya oleh tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer.
Kendati demikian, peluang Putri mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator tergantung apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.
"Dalam kasus ibu P, pertanyaannya kemudian apakah yang bersangkutan ke depan akan memenuhi ketentuan dan syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator tadi," terang dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan LPSK tidak mencampuri urusan terkait penetapan tersangka yang menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, penetapan status tersangka tak ada kaitannya dengan LPSK.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Polri yang menjadi Ketua Tim Khusus kasus ini, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,
"Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" ujar Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia tewas setelah ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pada awalnya, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo,Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, serta terbaru Putri. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan LPSK untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(pop/pmg)