Polri menyita hardisk hingga DVR CCTV saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengusut obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat, hardisk eksternal merk WD, tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merk Dell milik saudara BW," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa terkait dengan dugaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dalam pemeriksaannya terbagi dalam lima kluster.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak enam polisi diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam orang tersebut terungkap usai polisi memeriksa sebanyak 15 personel dari tempat khusus.
Agung menyebut mereka yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Lihat Juga : |
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga berinisial KM, serta Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.
(lna/ain)