Polri Audit Polres Jaksel soal Penerbitan 2 LP Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 18:07 WIB
Tim khusus (Timsus) Polri bakal melakukan audit investigasi terkait dua laporan polisi (LP) yang sempat diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan terkait Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus (Timsus) Polri bakal melakukan audit investigasi terkait dua laporan polisi (LP) yang sempat diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan terkait Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan itu berkaitan dengan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Mabes Polri pun telah resmi menghentikan pengusutan dua laporan tersebut.

"Sudah menjadi tanggung jawab Timsus gabungan yg terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat (19/8).

"Intinya dengan telah dihentikannya dua LP tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi," lanjut Agung.

Agung menjelaskan Timsus Polri masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kini, pemeriksaan khusus telah dilakukan terhadap 83 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 personel Polri dmelakukan pelanggaran etik.

Sebagai informasi, laporan pertama tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Laporan ini terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022. Laporan tersebut mengenai kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Mabes Polri kemudian menghentikan pengusutan dua laporan tersebut usai tidak menemukan unsur pidana.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).



Terbaru, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Istri Sambo itu diduga menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.

"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

(frl/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK