VIDEO: Jampidum Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo
Jumat, 19 Agu 2022 19:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada RE, dan Bripka RK untuk diteliti lebih lanjut selama dua minggu.
Diketahui, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA