Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendorong agar Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tetap mendapatkan pendampingan psikologis meski kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, pendampingan bagi Putri penting. Karena berdasarkan pemeriksaan medis LPSK, Putri disebut mengalami gangguan stres pascatrauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD).
"Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menjelaskan Putri yang berstatus sebagai tersangka merupakan perempuan yang berkonflik dengan hukum. Perempuan yang berkonflik dengan hukum juga salah satu bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Bersama dengan perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi," ucapnya.
Siti menuturkan, Putri tetap memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan.
Kemudian, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.
Komnas Perempuan pun masih berencana meminta keterangan dari Putri. Siti mengatakan pemeriksaan terhadap Putri penting agar keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi utuh.
"Tentu kita harus memiminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apapun. Baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya pelecehan seksual," ujarnya.
Diberitakan, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menyusul Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Saat awal kasus diungkap, Putri disebutkan jadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang disebutkan memicu insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa itu.
Laporan Putri yang menyatakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J pun telah dihentikan oleh Polri. Penyidik tidak menemukan unsur pidana pada kasus dugaan pelecehan itu.
(yla/tsa)