Polisi: Istri Sambo Lakukan Kegiatan Bagian Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Briagdir J. Selain ada di tempat kejadian peristiwa, Putri disebut melakukan kegiatan yang jadi bagian pembunuhan Yosua.
Andi mengungkapkan rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan Tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan Putri berada di rumah pribadi Sambo, dan juga terlihat di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Hasil temuan terbaru itu didapat usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo.
Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Istri Sambo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Arman berharap berkas perkara segera kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujar Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (19/8).
(frl/sur)