Daftar Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

ryn | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 14:15 WIB
Sebanyak 6 temuan penting Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah diumumkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Peran Putri Candrawathi

Taufan menjelaskan pihaknya belum mengetahui apakah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terlibat dalam skenario tersebut atau tidak.

"Cuma dikasih tahu ketika dia [Ferdy Sambo] memanggil satu per satu [ajudannya], itu [dia] sendirian. Pengakuan tiga orang itu juga begitu, ketika dia dipanggil, dia hanya berhadapan dengan FS [Ferdy Sambo], tidak didampingi oleh Ibu [Putri Candrawathi]," terang Taufan.

Meskipun begitu, Taufan menegaskan pengakuan tersebut masih harus diuji. "Apakah benar 100 persen seperti itu? Walaupun setidak-tidaknya sekarang pembunuhan berencana sudah ada pengakuan, kesaksian,obstruction of justice-nya sudah ada yang mengakui, dan sudah banyak orang yang diperiksa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri pada Jumat (19/8), dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi (kanan), istri Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka. (Foto: CNN)

5 Tembakan 7 Lubang

Taufan mengungkapkan hasil forensik pertama menunjukkan bahwa ada lima tembakan dan tujuh lubang di tubuh Brigadir J.

"Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," ucap dia.

Terkait hal itu juga Taufan meyakini bahwa pelaku penembakan tidak hanya Bharada E saja. "Karena misalnya arah peluru datang dari tempat yang berbeda. Artinya tidak mungkin orang yang sama bolak balik dari satu tempat ke tempat lain untuk melakukan tembakan. Kedua, indikasi bahwa pelurunya jenisnya juga berbeda," tandasnya.

5 Tersangka

Dalam proses hukum terpisah, polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka disangkakan melanggarPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER