Alasan Barbuk Kasus Brigadir J Belum Dibuka ke Publik

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 16:40 WIB
Polri belum membuka barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke publik. Kenapa?
Penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengungkap sejumlah alasan yang membuat barang bukti alias barbuk kasus pembunuhan Nopryansah Yoshua atau Brigadir J tak dibeberkan ke publik.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Adrianto mengungkap nantinya barang bukti hanya akan dibuka di persidangan.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro-justitia," kata dia, kepada wartawan, Sabtu (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjabarkan bahwa alat bukti dan keterangan tersangka akan diteliti mendalam oleh para Jaksa yang bertugas. Termasuk, kesesuaian keterangan antara saksi dengan tersangka dan antar tersangka.

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP [berita penyidikan] yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaiaan keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, [dan] alat bukti yang ada," paparnya.

Nantinya, keterangan dari para ahli juga akan disesuaikan dengan analisis penyidik sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"[Termasuk] dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan, akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," tegas Agus.

Sejauh ini, terdapat beberapa barang bukti yang sempat dikabarkan menghilang, salah satunya CCTV rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(cfd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER