Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengaku tak memiliki niatan untuk melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto.
Ia pun meminta maaf jika sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung jenderal bintang tiga tersebut.
"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang kurang berkenan atau menyindir," kata Deolipa saat jumpa pers di Depok dikutip dari detikcom, Sabtu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada [niat melaporkan]," sambungnya.
Tak hanya itu, Deolipa mengaku telah memaafkan Komjen Agus yang pernah menyindirnya. Saat ini, ia mengaku ingin berdamai dengan Agus.
"Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," tuturnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Gugatan tersebut dilayangkan Deolipa bersama Mohammad Boerhanuddin yang sama-sama tergabung dalam Pengacara Merah Putih.
Deolipa mengungkapkan ada tiga pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," ujarnya.
(cfd/arh)