Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu diberhentikan sementara karena publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
Ia menilai kasus kematian Brigadir J bisa diambil alih oleh Kemenko Polhukam.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny saat rapat di Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPSK, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menilai telah muncul ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap Polri dalam mengusut kasus tersebut. Ketidakpercayaan itu muncul karena Polri awalnya sempat berubah-ubah keterangan saat mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J.
Benny mengatakan awalnya polisi menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak. Namun setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengumumkan hal yang berbeda.
Diketahui, mulanya Polri mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Akan tetapi, pihak keluarga meminta agar Brigadir J diautopsi ulang. Keluarga melihat ada luka-luka yang tidak disebabkan oleh tembakan.
"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," kata Benny.
Seiring berjalannya waktu dan kasus menjadi sorotan publik, Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu mengakui proses hukum yang dilakukan sebelumnya sarat dengan kejanggalan.
Tim khusus Polri lalu mengusut kembali dan kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka R dan KM.
(isn)