Direktur SDM Kemendikbudristek, Mohammad Sofwan Effendi, mengumpulkan pimpinan rektorat hingga dekan setiap fakultas Universitas Lampung (Unila) usai ditunjuk menjadi Plt Rektor perguruan tinggi negeri tersebut.
Ia menegaskan akan melakukan perbaikan sistem pada prosedur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang selama ini dinilai dapat menjadi celah korupsi para petinggi kampus.
"Tadi saya sudah kumpulkan Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) dan lainnya untuk berkoordinasi agar layanan terhadap mahasiswa tidak boleh berhenti dan terhambat karena masalah yang terjadi," kata dia saat berikan keterangan di depan Gedung Rektorat Unila, Bandar Lampung, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait status mahasiswa jalur mandiri diduga masuk melalui suap rektor sebelumnya, Sofwan mengaku belum dapat menjelaskan mengenai nasib mereka.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim inspektorat jenderal dan aparat penegak hukum. Mahasiswa itu, diperbolehkan mengikuti proses pembelajaran di Kampus.
"Mengenai status mahasiswa itu kami belum memutuskan, kami masih menunggu keputusan dari pusat (Kemendikbudristek). Kami akan dalami terkait status mahasiswa itu, jadi belum bisa dibicarakan soal berapanya karena saya belum paham. Kalau sekarang ini, perkuliahan mereka masih jalan," kata Sofwan.
Selain itu, Sofwan juga mengaku, belum mendapatkan data lengkap terkait jumlah mahasiswa lewat jalur suap tersebut. Namun Ia berjanji, akan mengusut permasalahan itu secara tuntas.
"Masalah itu pasti akan diselesaikan, agar ke depannya tidak ada lagi permainan suap menyuap masuk di Unila,"terangnya.
Kemudian saat disinggung bahwa yang terkena kasus dugaan suap itu condong ke Fakultas Kedokteran. Sofwan mengatakan, akan memeriksa semua penerimaan mahasiswa baru, karena penerimaan harus mengikuti aturan yang ditetapkan Ditjen Diktiristek.
"Jadi hanya ada dua jalur resmi, yakni jalur reguler dan mandiri yang diijinkan secara regulasi oleh Kementerian," katanya.
Ia mengatakan dalam koordinasi tersebut, pihaknya mempersiapkan langkah-langkah ke depan termasuk rapat rutin untuk memastikan layanan di kampus tersebut berjalan.
Saat disinggung mengenai Dekan FKIP yang turut diamankan dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Sofwan menuturkan saat ini dirinya bakal menerbitkan surat untuk memperpanjang jabatan dekan sebelumnya. Ke depan, pihaknya juga akan membuat proses pemilihan dekan kembali.
"Kalau jabatan yang kosong, M Basri batal dilantik menjadi Dekan FKIP, akan digantikan dengan Dekan sebelumnya yakni Profesor Patuan Raja selama satu bulan sampai pemilihan Dekan diadakan lagi. Saya akan tandatangani surat perpanjangan Dekan dalam satu bulan sembari menunggu Dekan baru," kata dia.
Mengenai kekosongan kursi jabatan para tersangka, Sofwan menyebut akan melakukan rapat untuk memutuskan pihak-pihak yang akan menggantikan pejabat yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sofwan juga mengatakan, untuk pemulihan nama baik, semua dilakukan dengan cara pembelajaran yang harus berjalan dengan baik. Hal itu, untuk menjaga muruah perguruan tinggi sebagai penjaga moral agar tidak tergerus hal-hal yang terjadi di luar.
"Untuk ketua senat, saya sudah minta sama sekretaris senat untuk rapat anggota senat. Sesuai dengan statusnya ketika ketua senat berhenti, atau mengakhiri masa jabatannya atau apapun, maka sekretaris senat yang akan naik menjadi ketua senat untuk masa jabatan yang tersisa," katanya.
Setelah itu, Sofwan Effendi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), menemui para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Rektorat Unila. Namun Sofwan belum berkenan untuk menandatangani tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Karomani ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Heryandi menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi salah seorang swasta.
Penetapan tersangka itu dilakukan, usai lembaga Antirasuah (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di Kampus Negeri (Unila) tersebut.