Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berkata pihaknya sepakat tak lagi melanjutkan investigasi. Ia menyebut pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Polri sudah sesuai jalan atau on the track.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di internal sudah sepakat bahwa memang kita tidak akan melanjutkan investigasi lagi," kata Taufan dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
"Karena apa? karena memang arah dari penyidikan itu sudah mulai on the track pak," imbuhnya.
Taufan menjelaskan dalam mengusut pembunuhan Brigadir J, pihaknya salah satunya fokus memastikan penyidikan dan penyelidikan menerapkan prinsip fair trial yakni peradilan yang jujur dan adil.
Sebagai informasi, beberapa jenis prinsip fair trial adalah asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan.
Selain itu, fair trial juga terlihat dari adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa di tingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan.
Pada awal pengusutan, pihaknya menilai banyak yang melenceng. Salah satunya karena adanya obstruction of justice atau upaya penghambatan penyelesaian kasus.
Taufan menilai saat ini proses pengusutan sudah mengalami perbaikan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melangkah pada tugas Komnas HAM yang selanjutnya.
"Tengok di awal, prosesnya kan menyimpang tuu, dibilang tembak menembak dan lain-lain. Nah sekarang terbongkar semua obstruction of justice-nya kita bongkar, tidak ada tembak menembak yang ada adalah pembunuhan berencana," jelas dia.
"Kalau obstruction of justice tidak dibongkar, maka keadilan terhadap saudara Yosua almarhum itu tidak bisa didapatkan termasuk keluarganya," imbuhnya.
Taufan menyebut saat ini Komnas HAM tengah fokus menyusun laporan dan rekomendasi terkait hasil investigasi. Nantinya laporan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.
"Komnas HAM kemudian akan fokus kepada pengawasan tahap berikutnya, penuntutan, persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah memintai keterangan semua pihak, kecuali Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Putri sulit dimintai keterangan karena beralasan belum siap.
Dalam kasus ini, Putri pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul empat orang lainnya. Keempat orang itu yakni Sambo, Brpika RR, Bharada E, dan KM. Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(yla/fra)