Pegawai Disdik Diduga Pungli Guru Honorer, Wagub DKI Ancam Sanksi
Pegawai Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer dengan iming-iming mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Temuan pungli itu disampaikan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar. Annas mengatakan EWI menerima aduan pungli itu dari sejumlah guru honorer.
Menurut Annas modus ASN Disdik DKI Jakarta tersebut yaitu memberikan SK pengangkatan, tetapi tanpa diberikan nomor kontrak kerja individu (NIK KI).
"Modusnya diberikan SK ternyata diduga 'aspal' karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", kata Annas dalam keterangan pers, Selasa (23/8).
Annas mengatakan berdasarkan aduan, SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021. Menurut dia dengan SK aspal itu para guru honorer tidak bisa mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI.
Ia menjelaskan,dari aduan masyarakat, pegawai Disdik DKI yang menarik pungli meminta uang sekitar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Sampai saat ini ada sekitar 70 orang yang menjadi korban.
Annas meminta Gubernur Anies Baswedan menginvestigasi temuan ini. Sebab, hal ini bisa mencoreng kredibilitas Pemprov DKI.
Merespons hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal menginstruksikan Disdik untuk menelusuri laporan tersebut. Ia menegaskan tak boleh ada pungli di lingkungan Pemprov DKI.
"Info seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekruitmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," ujar Riza.
Ia memastikan Pemprov DKI bakal menjatuhkan sanksi apabila benar ada oknum Disik terbukti melakukan pungli.
"Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan. Semua pelanggaran, tindakan yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di Pemprov," katanya.
(dmi/tsa)