Mahfud: Sudah 59 Tahun Dibahas, RKUHP Relatif Siap Diundangkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah siap diundangkan. Ia mengatakan RKUHP sudah dibahas dan dirancang sejak 59 tahun lalu.
"Saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan," kata Mahfud dalam acara 'Kick Off Sosialisasi RUU KUHP' di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8).
"Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh Presiden," imbuh dia.
Mahfud mengatakan Indonesia telah 77 tahun merdeka dan terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang sendiri.
Ia menyebut sosialisasi dan dialog telah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo pada Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022, meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat
Alasannya karena hukum merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat serta harus dipahami oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak DPR kembali menggelar rapat untuk membahas RKUHP.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, meminta agar DPR membuka daftar inventarisasi masalah (DIM) baru RKUHP. ICJR menemukan ada 73 pasal bermasalah dalam RKUHP.
(pop/tsa)