Mahfud Respons Istri Sambo jadi Tersangka: Terserah Polisi Saja

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 15:19 WIB
Merespons penetapan istri Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Mahfud yang ditemui di Makassar menjawab singkat: Terserah polisi.
Menko Polhukam Mahfud MD juga merupakan Ketua Kompolnas. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Makassar, CNN Indonesia --

Mabes Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Merespons hal tersebut, Menko Polhukanm Mahfud MD menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan polisi yang menyidik kasus tersebut.t (19/8).

"Terserah polisi saja," kata Mahfud MD sambil menutup pintu mobilnya dan meninggalkan lokasi kegiatan di salah satu kampus swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, awak media yang menunggu di luar lokasi acara Mahfud menjadi pembicara utama tersebut bertanya kepada dirinya mengenai penetapan tersangka Putri.

Mahfud--selaku Menko Polhukam--juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan dia beberapa kali berbicara terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya diduga dilakukan di rumah Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, pada Jumat siang ini, Polri telah mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER