Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2022 17:46 WIB
Kejagung RI telah mengantongi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kejagung RI telah mengantongi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok istimewa via Detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut diterima kemarin, Senin (22/8).

"Untuk perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkasnya belum ada," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung sebelumnya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara atas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat berkas perkara itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketut menuturkan saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara keempat tersangka itu.

"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, ketut mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga kasus ini bisa segera terselesaikan.

Kejagung, kata dia, memiliki visi yang sama dengan Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.

"Nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tuturnya.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER