Pengacara: Lin Che Wei Tak Punya Wewenang Izin Ekspor CPO, Hanya Bantu

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2022 23:20 WIB
Menurut pengacara Lin Che Wei, kliennya hanya membantu pemerintah, yaitu Kemendag, untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng. (Foto: Arsip Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengklaim kliennya tidak punya wewenang dalam pengambilan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menurut Maqdir, Lin Che Wei tidak pernah memberikan persetujuan soal ekspor oleh perusahaan eksportir minyak sawit mentah.

"Lin Che Wei ini memang tidak punya kewenangan apa pun dan dia juga tidak pernah menyetujui atau memberikan persetujuan terhadap ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu itu," kata Maqdir kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (23/8).

Maqdir mengakui kliennya bisa jadi sempat memberikan pendapat atau saran mengenai persoalan kelangkaan minyak yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, ia menegaskan Lin Che Wei tidak pernah terlibat secara aktif dalam penanganan ekspor CPO.

Ia juga mengatakan pada saat itu Lin Che Wei selalu meminta para eksportir langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan tersebut.

"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu," kata Maqdir.

"Berkenaan dengan persetujuan ekspor, dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," lanjutnya.

Maqdir menuturkan Lin Che Wei hanya membantu pemerintah, yaitu Kemendag, untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng. Menurutnya, Lin Che Wei tak memiliki motif lain.

"Lin Che Wei ini enggak punya motif selain dari mau membantu Menteri Perdagangan yang meminta tolong bagaimana mengendalikan dan cara mengendalikan persoalan kelangkaan minyak goreng," tegasnya.

Sebelumnya, Lin Che Wei ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Ia diduga berperan sebagai penasihat dari pihak swasta yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor.

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag telah melawan hukum.

Total ada lima tersangka yang telah dijerat penyidik Kejagung, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain itu, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

(frl/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK