Istri Sambo Belum Diperiksa Sebagai Tersangka Sampai Saat Ini

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 11:16 WIB
Pemeriksaan Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan Brigadir J belum dilakukan karena yang bersangkutan melampirkan surat sakit ke penyidik Bareskrim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik belum memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka hingga sekarang. (CNN Indonesia/Maulida Balqis)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik belum memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka hingga sekarang.

Menurutnya, pemeriksaan Putri selaku tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum dilakukan karena yang bersangkutan melampirkan surat sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka PC [Putri Candrawathi] menyampaikan surat sakit, sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Listyo menyatakan pemeriksaan Putri sebagai tersangka rencananya akan dilakukan pada pekan ini.

Sebagai informasi, Putri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

"Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER