Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hampir selesai.
Listyo mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan sidang kode etik kepada beberapa anggota Polri yang terlibat kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai. Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," kata Listyo dalam rapat kerjabersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8).
Listyo dalam paparannya mengungkap kronologi kasus tersebut sejak insiden kejadian pada 8 Juli lalu. Ia mengakui keterlibatan beberapa anggota Polri terutama dari Divisi Propam untuk menghilangkan barang bukti.
Penghilangan dan perusakan barang bukti mulai dari penghilangan CCTV hingga penghalang-halangan proses interogasi menjadi hanya pembuatan berita acara pemeriksaan.
"Penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Listyo menyebut telah merekomendasikan enam anggota Polri diduga melakukan obstraction of justice.
Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(mts/thr/fra)