Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengaku akan mempertemukan Dewan Pers dengan Tim Ahli Penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Desmon dalam rapat Komisi III DPR dengan Dewan Pers, Selasa (23/8). Dalam rapat, dia memuji daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHP yang diserahkan Dewan Pers ke Komisi III DPR.
"Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk)," kata Desmon seperti dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai DIM dan reformulasi Dewan Pers bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai poin-poin reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan Pers sangat jelas.
Menurutnya, usulan tersebut akan memudahkan pemerintah dan DPR membahas 14 pasal yang dianggap bermasalah dan mengancam kemerdekaan pers dalam RKUHP.
Adapun usulan yang disampaikan Dewan Pers yakni, reformulasi penghasutan melawan penguasa di Pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan"
Dewan Pers mengusulkan perbaikan: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
(thr/isn)