Besok, Putri Candrawathi Dipanggil Penyidik soal Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 20:45 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa penyidik tim khusus pada Kamis (25/8) besok. Sementara itu Sambo akan menjalani sidang etik.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bakal diperiksa penyidik tim khusus pada Kamis (25/8) besok. Sementara itu Sambo akan menjalani sidang etik. (Foto: CNN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8).

"Betul, sesuai penjelasan Pak Kapolri, pemeriksaan terhadap PC terjadwal besok," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal lokasi pemeriksaan, apakah di Gedung Bareskrim Polri atau di kediaman Putri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Putri dikabarkan sedang sakit dan tengah menjalani perawatan di kediamannya. Hal itu yang menjadi Polri belum menahan Putri meski telah menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Info lanjut nanti dari penyidik," tuturnya.

Sementara itu, diketahui pada Kamis besok, Mabes Polri juga akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan, sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Dedi menyebut, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Ia menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Artinya sidang etik tak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," ucapnya..

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER