Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah meminta pihak kepolisian untuk mencekal Putri Candrawathi.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah Putri Candrawathi melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri. Tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia [Putri Candrawathi] tidak melarikan diri. Jadi hukum kita harus dihormati, begitu intinya," ujar Kamaruddin di Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sopir dan asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, sempat mencoba melarikan diri.
Menurutnya, percobaan itu dilakukan Kuat usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui perbuatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penyidik menetapkan Kuat bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sebagai tersangka.
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri," ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8).
Kendati demikian, pihaknya menggagalkan percobaan Kuat itu dan langsung mengamankan serta menangkap Kuat.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sebelumnya mengungkapkan bahwa Kuat merupakan sosok 'skuad lama' yang disebut pernah memberikan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurutnya, hal itu diketahui pihaknya setelah melakukan penelusuran terhadap pacar almarhum Brigadir J, Vera.