Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi Yudisial (KY) masih perlu berbenah demi menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Untuk itu, ia melihat setidaknya terdapat dua pintu penguatan KY yang dapat ditempuh melalui jalur legislasi.
Alternatif pertama, kata Arsul, berkaitan dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Arsul juga mengatakan Komisi III DPR mengusulkan penguatan KY melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
"Saya melihat setidaknya terdapat dua pintu penguatan KY melalui legislasi," tutur Arsul dalam acara HUT Komisi Yudisial ke-17 di Auditorium KY, Jakarta, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama tentu adalah perlu Rancangan Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang Komisi Yudisial. Yang kedua bisa dikuatkan juga melalui RUU Jabatan Hakim," lanjut Arsul.
Ia lalu menjelaskan muatan yang perlu direvisi dalam UU Komisi Yudisial meliputi sejumlah aspek. Beberapa di antaranya yakni penguatan wewenang, pengawasan hakim, konstitusi, hingga penjatuhan sanksi.
Arsul menilai revisi tersebut menjadi penting karena Komisi Yudisial perlu ditata ulang agar memiliki wewenang yang jelas dan tegas. Ia pun berharap pihak KY dapat membahas usulan ini lebih lanjut, bahkan hingga melahirkan naskah akademik dan draf RUU.
"Mudah-mudahan kalau pun pilihannya mengubah UU KY, ya kemudian melahirkan naskah akademik dan draf RUU," kata Arsul.
Tak hanya itu, Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR mengatakan anggota MPR mengusulkan alternatif penguatan Komisi Yudisial dengan memberi wewenang untuk mengawasi seluruh lembaga penegak hukum.
Namun, ia menekankan alternatif itu harus ditempuh melalui amandemen UUD 1945 dan saat ini masih berstatus wacana.
"Saya kira sudah ada beberapa buku atau tulisan membicarakan ini, yakni menempatkan KY sebagai komisi yang ke depan berwenang mengawasi seluruh lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan negara kita," kata Asrul.
"Tapi ini baru wacana di MPR kalau mau didorong, maka kita dorong," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran. Ia mengatakan Komisi Yudisial terus berbenah dan selalu menerima aspirasi dari berbagai pihak.
Mukti juga menjelaskan selama satu setengah tahun masa jabatannya, KY telah berbenah dengan merevisi berbagai regulasi dan aturan internal.
"Komisi Yudisial terbuka atas masukan dan saran semua pihak. Sangat terbuka, terbuka dalam arti kita menerima aspirasi, lalu kita coba betulkan apa yang kurang," kata Mukti.
(ain/frl/ain)