Kapolri Enggan Jawab soal Komjen Mau Mundur di Kasus Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 07:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan Korps Bhayangkara berada satu komando dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah Menko Polhukam Mahfud MD soal jenderal bintang tiga atau komjen mengancam mendundurkan diri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal jenderal bintang tiga alias komisaris jenderal Polri yang ingin mundur terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Listyo mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh ihwal isu tersebut. Ia beralasan kabar tersebut bukan berasal dari internal kepolisian sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan bintang tiga (Komisaris Jenderal) saya kira saya ndak bisa jawab, karena yang menjelaskan bukan saya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (24/8).

Kendati demikian, dirinya memastikan Korps Bhayangkara berada satu komando dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Listyo kemudian langsung melakukan salam komando bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang ikut dalam konferensi pers tersebut.

"Tapi yang jelas kita kompak semuanya," ujar Listyo.

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengklaim ada sosok Komjen Polri yang mengancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, Mahfud enggan mengungkap sosok komisaris jenderal itu. Ia mengaku hanya akan berbicara kepada Listyo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya hanya akan menjelaskan ke dua pihak, satu kepada Kapolri, dan kedua Presiden. Jadi enggak bisa anda paksa saya," kata Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER