Nasib Ferdy Sambo Bakal Langsung Diputus di Sidang Etik Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 09:11 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lewat sidang etik pada 25 Agustus (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lewat sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar pada Kamis (25/8) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar proses sidang etik dan pidana terkait Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dilakukan secara paralel.

"Ya Akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujarnya kepada wartawan di lokasi sidang etik.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan," ujar Kamaruddin di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.

Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(tfq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK