Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo tersebut bakal dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan sidang Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," ujarnya kepada wartawan di Gedung TNCC Polri, lokasi sidang etik Sambo.
Anggota sidang KKEP Sambo, kata Dedi, juga akan diikuti oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Selain itu, anggota lain yaitu Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar proses sidang etik dan pidana terkait Pembunuhan berencana Brigadir Yosua dapat dilakukan secara paralel.
"Ya, Akan ditentukan hari ini juga, karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujarnya kepada wartawan di lokasi sidang etik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(tfq/pmg)