Ombudsman: Seleksi PTN Jalur Mandiri Tak Salah, tapi Kurang Pengawasan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 04:02 WIB
ORI menilai seleksi mahasiswa baru lewat jalur mandiri sebetulnya tidak menyalahi aturan. Namun, selama ini minim pengawasan.
Ilustrasi. ORI menilai seleksi mahasiswa baru lewat jalur mandiri sebetulnya tidak menyalahi aturan. Namun, selama ini minim pengawasan. (Foto: iStock/Sam Edwards)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI menilai seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi lewat jalur mandiri sebetulnya tidak menyalahi aturan. Namun, dalam pelaksanaannya, minim pengawasan.

"Jadi aturan jalur mandiri itu sebetulnya tidak salah, tapi pelaksanaannya dan pengawasannya yang kurang," kata anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Pernyataan Indraza itu merspons usulan berbagai pihak yang meminta agar jalur mandiri seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) dihapuskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pengawasan terhadap program-program penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, khususnya yang berstatus PTNBH harus diperketat.

Dengan status PTNBH, perguruan tinggi didorong untuk berkreativitas dalam mencari pendanaan. Salah satunya, lewat penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

"Harus dilihat bahwa ketika ada jalur-jalur yang memberikan kekuasaan lebih terhadap kewenangan keuangan, maka seharusnya program pengawasan terkait dengan hal tersebut juga diperketat. Ini yang tidak," ujarnya.

Menurut Indraza, sebagian besar pengawasan justru diserahkan kepada perguruan tinggi terkait, sehingga jalur mandiri sangat rentan digunakan beberapa pihak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia mencontohkan kejadian di Universitas Lampung (Unila).

"Mereka mengumpulkan anggaran dan mereka boleh melakukan itu untuk pengembangan universitasnya. Namun, balik lagi, sistem pengawasan baik yang dilakukan oleh kementerian atau juga di internal universitas, itu yang perlu dibangun," tegasnya.

Indraza mengatakan pemerintah pusat sebetulnya sudah punya aturan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan perguruan tinggi mencari pendanaan.

Namun, ia mengaku mendapati beberapa temuan mengenai aturan yang dibuat pihak internal perguruan tinggi yang justru sangat melonggarkan. Menurutnya, peraturan-peraturan yang diterapkan di perguruan tinggi perlu dikaji lebih lanjut.

"Pengaturan pusat sudah ada panduan ketika masuk ke universitasnya mereka membuat celah-celah atau peluang untuk melakukan hal-hal seperti yang terjadi di Unila," katanya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mau menghentikan seleksi masuk PTN melalui jalur mandiri setelah terungkapnya kasus suap di Unila.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan seleksi mandiri diiringi praktik suap yang terjadi di Unila tidak bisa disamakan dengan kampus lain.

Menurutnya, para rektor PTN telah berusaha keras untuk menjaga dan memastikan integritas sistem masuk PTN melalui jalur mandiri.

Diberitakan, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Heryandi menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi salah seorang swasta.

Menurut KPK, Karomani Cs mematok biaya mulai Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa baru. Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER