Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah isu penyekapan orang tua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mako Brimob.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan orang tua Bharada E justru tengah diamankan untuk menghindari potensi ancaman.
"Enggak, enggak disekap, bukan disekap ya, sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto berkata perlindungan itu belum melibatkan LPSK. Namun demikian, Hasto mengaku siap jika orang tua Bharada E atau kepolisian meminta untuk melindungi.
"Kalau nanti diperlukan mereka minta ya kami akan berikan," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada E saat ini disekap di Mako Brimob.
"Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak," kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (24/8).
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sejauh ini, empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.