Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, akan menghasilkan putusan yang adil dan transparan.
Meski berlangsung secara tertutup, ia meyakini, sidang etik itu akan melahirkan putusan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi kita ikuti saja prosesnya, dan kita harapkan hasil sidangnya bisa memberikan kepuasan pada masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga yakin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang ditunjuk langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pemimpin sidang akan memimpin dengan independen dan transparan.
"Jika melihat dari track record-nya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan," ujar Sahroni.
Sebagai informasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Sambo.
"Totalnya ada 15 ya," ucap Nurul Azizah saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Para saksi di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Mereka saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob.
Kemudian, ada pula saksi patsus Provos yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Berikutnya ada saksi dari patsus Bareskrim, yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.
Saksi lainnya yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Sambo kepada para saksi. Sidang etik berlangsung tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.